Namun, di tengah kondisi tersebut, manajemen PDAM justru melakukan rekrutmen 104 PHL baru tanpa melapor kepada dewan pengawas dan pembina BUMD.
Rekrutmen yang diduga tidak transparan itu akhirnya memicu penyelidikan.
Menurut sumber di lingkungan PDAM, proses penerimaan pegawai baru tersebut diduga disertai praktik suap dan gratifikasi untuk meloloskan peserta tertentu.
Sebagai langkah korektif, sebanyak 104 PHL itu kemudian mengikuti penilaian ulang pada Mei 2025.
Penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak Februari 2025, dengan 180 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Setelah SPDP diterima, Kejati Bengkulu kini menunggu berkas tahap pertama dari penyidik Polda Bengkulu untuk segera dilakukan penelitian dan persiapan penuntutan.








