RBMEDIA.ID, BENGKULU – Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mulai menemui titik terang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Bengkulu terkait perkara tersebut.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, didampingi Plh Kasi Penkum Dr. Denny Agustian, mengonfirmasi bahwa dalam SPDP tersebut terdapat tiga nama tersangka.
“Benar, beberapa hari lalu kami sudah menerima SPDP dari Polda Bengkulu. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SB selaku Direktur PDAM, EH sebagai Kasubag, dan IP yang merupakan mantan Kasubag di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu,” ungkap Arif Wirawan, dikutip dari KORANRB.ID.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan dugaan kerugian keuangan akibat gratifikasi tersebut mencapai Rp8 miliar.
BACA JUGA:Sengit! Empat Laga Perempat Final Piala Dunia U-20 2025, Ini Jadwalnya
“Angka ini muncul dari hasil pemeriksaan BPKP terhadap sejumlah transaksi dan proses rekrutmen PHL yang tidak sesuai prosedur,” tambahnya.
Awal Mula Kasus dan Proses Penyelidikan
Kasus ini berawal dari temuan BPKP yang menyoroti kondisi keuangan PDAM Tirta Hidayah yang memburuk akibat kelebihan pegawai.
Berdasarkan audit, PDAM mengalami overload pegawai dan terancam kebangkrutan.
Namun, di tengah kondisi tersebut, manajemen PDAM justru melakukan rekrutmen 104 PHL baru tanpa melapor kepada dewan pengawas dan pembina BUMD.
Rekrutmen yang diduga tidak transparan itu akhirnya memicu penyelidikan.
Menurut sumber di lingkungan PDAM, proses penerimaan pegawai baru tersebut diduga disertai praktik suap dan gratifikasi untuk meloloskan peserta tertentu.
Sebagai langkah korektif, sebanyak 104 PHL itu kemudian mengikuti penilaian ulang pada Mei 2025.
Penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak Februari 2025, dengan 180 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Setelah SPDP diterima, Kejati Bengkulu kini menunggu berkas tahap pertama dari penyidik Polda Bengkulu untuk segera dilakukan penelitian dan persiapan penuntutan.
“Kami sudah menunjuk beberapa jaksa untuk mengawal perkara ini sejak awal. Setelah menerima berkas tahap pertama, kami akan segera meneliti kelengkapan formil dan materilnya,” jelas Arif.
BACA JUGA:Sulit Tidur? Begini Cara Efektif Atasi Insomnia Secara Alami
Komitmen Kejati dalam Penegakan Hukum
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.
Arif menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum dengan hati-hati dan profesional.
“Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Dengan diterimanya SPDP dan ditetapkannya tiga tersangka, publik kini menantikan langkah tegas Kejati dalam menuntaskan dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah ini.
Kasus PDAM Tirta Hidayah menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan badan usaha milik daerah agar tidak merugikan keuangan publik.








