• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

ASN Kepahiang Injak Alquran: MUI Desak Proses Hukum, Pemkab Janji Sanksi Tegas

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
12 Oktober 2025
in News
Oknum ASN Kepahiang Minta Maaf Usai Injak Al-Qur’an, Pemkab Bentuk Tim Khusus untuk Tindak Lanjut

Oknum ASN Kepahiang sudah bikin geram masyarakat (dok-KORANRB.ID)

RBMEDIA.ID, BENGKULU – Aksi tak pantas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NA di Kabupaten Kepahiang yang dengan sengaja menginjak kitab suci Alquran menuai kecaman luas.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga mencoreng martabat ASN sebagai abdi negara yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

MUI Kepahiang Kecam Keras dan Pertimbangkan Langkah Hukum

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang menyatakan sikap tegas.

Ketua MUI Kepahiang, H. Rabiul Jayan, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

BACA JUGA:Dugaan Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu: Kejati Tetapkan 3 Tersangka, Gratifikasi Capai Rp8 Miliar

“Akan jadi pertimbangan kami apakah tindakan oknum ASN ini termasuk penistaan agama atau tidak. Jika terbukti, tentu akan kami proses secara hukum,” ujar Rabiul Jayan, dikutip dari KORANRB.ID.

Ia menambahkan bahwa MUI Kepahiang secara kelembagaan mengecam keras tindakan tersebut.

Menurutnya, seorang ASN seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan agama, bukan malah menodainya.

“Pastinya, kami MUI Kabupaten Kepahiang mengecam keras apa yang dilakukan oknum ASN NA. Kami juga mengimbau agar yang bersangkutan melakukan salat sunnah tobat dan membayar kifarat sebagai bentuk penyesalan,” tambahnya.

Pemkab Kepahiang Ambil Langkah Tegas dan Lakukan Pemeriksaan

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang juga telah mengambil langkah tegas menanggapi insiden yang viral di media sosial tersebut.

Rencana pemanggilan NA oleh pihak Pemkab pada Jumat (10/10/2025) siang sempat batal dilakukan, karena NA tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:Sulit Tidur? Begini Cara Efektif Atasi Insomnia Secara Alami

“Ya, memang sempat ada rencana untuk melakukan pembahasan dengan menghadirkan langsung NA, namun batal karena yang bersangkutan tidak bisa hadir,” jelas Plt Kaban Kesbangpol, Dendi, MM.

Kendati demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Dr. Hartono, memastikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Inspektorat Daerah serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Itu mencederai nilai-nilai keagamaan dan etika ASN, dan tidak dapat ditolerir,” tegas Hartono.

Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pelaku benar merupakan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, Inspektorat sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan data, memastikan identitas pelaku, dan menelusuri kronologi kejadian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah berkomitmen menangani persoalan ini secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum,” tambah Sekda.

Ajakan Menjaga Kedamaian dan Etika ASN

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN agar selalu menjaga integritas, etika, dan moralitas dalam bertindak, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

Pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat diminta untuk tidak memperkeruh suasana dengan menyebarkan video insiden tersebut.

“Kami meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarkan video yang dapat menimbulkan keresahan. Pemerintah akan bertindak profesional dan proporsional,” tutup Sekda Hartono.

Tags: AlquranASNkecamankepahiangmenginjakumat Islam
ShareSendTweet
Previous Post

Dugaan Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu: Kejati Tetapkan 3 Tersangka, Gratifikasi Capai Rp8 Miliar

Next Post

Harapan Indonesia ke Piala Dunia 2026 Pupus Setelah Kalah 0-1 dari Irak

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Harapan Indonesia ke Piala Dunia 2026 Pupus Setelah Kalah 0-1 dari Irak

Harapan Indonesia ke Piala Dunia 2026 Pupus Setelah Kalah 0-1 dari Irak

Erick Thohir Sampaikan Permintaan Maaf, PSSI Janji Evaluasi Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Erick Thohir Sampaikan Permintaan Maaf, PSSI Janji Evaluasi Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.