RBMEDIA.ID, BENGKULU – Aksi tak pantas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NA di Kabupaten Kepahiang yang dengan sengaja menginjak kitab suci Alquran menuai kecaman luas.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga mencoreng martabat ASN sebagai abdi negara yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
MUI Kepahiang Kecam Keras dan Pertimbangkan Langkah Hukum
Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang menyatakan sikap tegas.
Ketua MUI Kepahiang, H. Rabiul Jayan, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Akan jadi pertimbangan kami apakah tindakan oknum ASN ini termasuk penistaan agama atau tidak. Jika terbukti, tentu akan kami proses secara hukum,” ujar Rabiul Jayan, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menambahkan bahwa MUI Kepahiang secara kelembagaan mengecam keras tindakan tersebut.
Menurutnya, seorang ASN seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan agama, bukan malah menodainya.
“Pastinya, kami MUI Kabupaten Kepahiang mengecam keras apa yang dilakukan oknum ASN NA. Kami juga mengimbau agar yang bersangkutan melakukan salat sunnah tobat dan membayar kifarat sebagai bentuk penyesalan,” tambahnya.
Pemkab Kepahiang Ambil Langkah Tegas dan Lakukan Pemeriksaan
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang juga telah mengambil langkah tegas menanggapi insiden yang viral di media sosial tersebut.
Rencana pemanggilan NA oleh pihak Pemkab pada Jumat (10/10/2025) siang sempat batal dilakukan, karena NA tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Sulit Tidur? Begini Cara Efektif Atasi Insomnia Secara Alami
“Ya, memang sempat ada rencana untuk melakukan pembahasan dengan menghadirkan langsung NA, namun batal karena yang bersangkutan tidak bisa hadir,” jelas Plt Kaban Kesbangpol, Dendi, MM.
Kendati demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Dr. Hartono, memastikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Inspektorat Daerah serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Itu mencederai nilai-nilai keagamaan dan etika ASN, dan tidak dapat ditolerir,” tegas Hartono.
Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pelaku benar merupakan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, Inspektorat sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan data, memastikan identitas pelaku, dan menelusuri kronologi kejadian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah berkomitmen menangani persoalan ini secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum,” tambah Sekda.
Ajakan Menjaga Kedamaian dan Etika ASN
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN agar selalu menjaga integritas, etika, dan moralitas dalam bertindak, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat diminta untuk tidak memperkeruh suasana dengan menyebarkan video insiden tersebut.
“Kami meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarkan video yang dapat menimbulkan keresahan. Pemerintah akan bertindak profesional dan proporsional,” tutup Sekda Hartono.








