Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan dugaan kerugian keuangan akibat gratifikasi tersebut mencapai Rp8 miliar.
BACA JUGA:Sengit! Empat Laga Perempat Final Piala Dunia U-20 2025, Ini Jadwalnya
“Angka ini muncul dari hasil pemeriksaan BPKP terhadap sejumlah transaksi dan proses rekrutmen PHL yang tidak sesuai prosedur,” tambahnya.
Awal Mula Kasus dan Proses Penyelidikan
Kasus ini berawal dari temuan BPKP yang menyoroti kondisi keuangan PDAM Tirta Hidayah yang memburuk akibat kelebihan pegawai.
Berdasarkan audit, PDAM mengalami overload pegawai dan terancam kebangkrutan.