Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp119 miliar.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, melalui PLH Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan telah menguatkan penetapan tersangka baru.
“Malam ini kita telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit dari Bank Raya Indonesia Tbk ke PT Desaria Plantation Mining,
tersangka tersebut adalah ZA,” ungkap Deni, Selasa 26 Agustus 2025 malam.
Zuhri Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.