BENGKULU, RBMEDIA.ID – Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bengkulu berhasil menggagalkan aksi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Tiga warga Kota Bengkulu ditangkap saat bertransaksi solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.
Penindakan ini berlangsung pada Kamis,21 Agustus 2025, sekitar pukul 16.10 WIB di kawasan Pulau Baai Kota Bengkulu.
Adapun, lokasi penangkapan berada di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPDN) Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Direktur Polairud Polda Bengkulu, Kombes Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., menyebut para pelaku memiliki peran masing-masing dalam praktik ilegal tersebut.
BACA JUGA: Healing Trip Singkat dengan Budget Hemat, Liburan Seru Anti Boros
Identitas mereka adalah AZ (63), AL (45), dan SA (60).
“AZ merupakan pemilik rekomendasi minyak subsidi untuk nelayan, SA bertindak sebagai penjual solar subsidi, sementara AL adalah pembeli yang hendak mengisi solar ke mobil dump truk miliknya,” jelas Kombes Pol. Trisno.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truk, satu becak motor, uang tunai Rp640 ribu, serta sekitar 200 liter solar subsidi yang sudah dikemas dalam jerigen.
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kombes Pol. Trisno menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Menurutnya, aksi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil, khususnya nelayan, yang berhak mendapatkan bahan bakar dengan harga terjangkau.
Ketiga pelaku kini menghadapi ancaman pidana berat.
Mereka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.








