• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Solar Subsidi untuk Nelayan Diselewengkan, 3 Warga Kota Bengkulu Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bengkulu berhasil menggagalkan aksi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi

Febi Elmasdito by Febi Elmasdito
27 Agustus 2025
in News, Perkara
Solar Subsidi untuk Nelayan Diselewengkan, 3 Warga Kota Bengkulu Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Tiga warga Kota Bengkulu ditangkap saat bertransaksi solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan. (Dok/RBMEDIA.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bengkulu berhasil menggagalkan aksi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Tiga warga Kota Bengkulu ditangkap saat bertransaksi solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.

Penindakan ini berlangsung pada Kamis,21 Agustus 2025, sekitar pukul 16.10 WIB di kawasan Pulau Baai Kota Bengkulu.

Adapun, lokasi penangkapan berada di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPDN) Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Direktur Polairud Polda Bengkulu, Kombes Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., menyebut para pelaku memiliki peran masing-masing dalam praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA: Healing Trip Singkat dengan Budget Hemat, Liburan Seru Anti Boros

Identitas mereka adalah AZ (63), AL (45), dan SA (60).

“AZ merupakan pemilik rekomendasi minyak subsidi untuk nelayan, SA bertindak sebagai penjual solar subsidi, sementara AL adalah pembeli yang hendak mengisi solar ke mobil dump truk miliknya,” jelas Kombes Pol. Trisno.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truk, satu becak motor, uang tunai Rp640 ribu, serta sekitar 200 liter solar subsidi yang sudah dikemas dalam jerigen.

Semua barang bukti kini diamankan di Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kombes Pol. Trisno menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Menurutnya, aksi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil, khususnya nelayan, yang berhak mendapatkan bahan bakar dengan harga terjangkau.

BACA JUGA: Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

Ketiga pelaku kini menghadapi ancaman pidana berat.

Mereka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Tags: bahan bakar minyakbbm bersubsidinelayansolar
ShareSendTweet
Previous Post

Healing Trip Singkat dengan Budget Hemat, Liburan Seru Anti Boros

Next Post

Healing Trip Low Budget, Ini 5 Destinasi Favorit Anak Muda di Bengkulu

Related Posts

Tak Semua Kasus Berakhir di Pengadilan, Ini Alasannya
Perkara

Tak Semua Kasus Berakhir di Pengadilan, Ini Alasannya

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Healing Trip Low Budget, Ini 5 Destinasi Favorit Anak Muda di Bengkulu

Healing Trip Low Budget, Ini 5 Destinasi Favorit Anak Muda di Bengkulu

Tren Makanan Sehat: Salad Buah, Smoothie Bowl, dan Jamu Modern

Tren Makanan Sehat: Salad Buah, Smoothie Bowl, dan Jamu Modern

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.