BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Desaria Plantation Mining.
Tersangka terbaru yang ditetapkan adalah Zuhri Anwar, mantan Direktur Bisnis Bank Raya Indonesia Tbk.
Penetapan tersebut dilakukan pada 26 Agustus 2025 pukul 23.32 WIB melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRIN-1177/L.7Fd.2/08/2025.
Kasus ini bermula ketika PT Desaria Plantation Mining mengajukan pinjaman dana, namun dalam prosesnya tidak melakukan pembayaran.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp119 miliar.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, melalui PLH Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan telah menguatkan penetapan tersangka baru.
“Malam ini kita telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit dari Bank Raya Indonesia Tbk ke PT Desaria Plantation Mining,
tersangka tersebut adalah ZA,” ungkap Deni, Selasa 26 Agustus 2025 malam.
Zuhri Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, turut menjelaskan terkait peran yang dimainkan Zuhri dalam kasus ini.
BACA JUGA: Kamar Kost Jadi Cozy! Ini 6 Inspirasi Desain Estetik
“Kalau peran tersangka ini telah melakukan penyalahgunaan jabatan sehingga kredit bisa dicairkan,” tutup Danang.
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lain.
Mereka adalah Sartono, pensiunan PT Bank Raya Indonesia yang saat itu menjabat Wakil Kepala Bisnis, serta Faris Abdul Harim, karyawan aktif di bank tersebut.
Dengan penetapan Zuhri Anwar, maka hingga kini total ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.








