• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Dugaan Korupsi Kredit Rp119 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Direktur Bisnis Jadi Tersangka Ketiga

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Desaria Plantation Mining

Febi Elmasdito by Febi Elmasdito
27 Agustus 2025
in News, Perkara
Dugaan Korupsi Kredit Rp119 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Direktur Bisnis Jadi Tersangka Ketiga

Tersangka yang mengenakan rompi oranye saat digiring jaksa ke mobil tahanan. (Dok/RBMEDIA.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Desaria Plantation Mining.

Tersangka terbaru yang ditetapkan adalah Zuhri Anwar, mantan Direktur Bisnis Bank Raya Indonesia Tbk.

Penetapan tersebut dilakukan pada 26 Agustus 2025 pukul 23.32 WIB melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRIN-1177/L.7Fd.2/08/2025.

Kasus ini bermula ketika PT Desaria Plantation Mining mengajukan pinjaman dana, namun dalam prosesnya tidak melakukan pembayaran.

BACA JUGA: Geger! 2 Warga Bengkulu Dibekuk Polisi Jambi, Nekat Curi Uang Warga Setempat Hampir Satu Miliar

Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp119 miliar.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, melalui PLH Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan telah menguatkan penetapan tersangka baru.

“Malam ini kita telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit dari Bank Raya Indonesia Tbk ke PT Desaria Plantation Mining,

tersangka tersebut adalah ZA,” ungkap Deni, Selasa 26 Agustus 2025 malam.

Zuhri Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, turut menjelaskan terkait peran yang dimainkan Zuhri dalam kasus ini.

BACA JUGA: Kamar Kost Jadi Cozy! Ini 6 Inspirasi Desain Estetik

“Kalau peran tersangka ini telah melakukan penyalahgunaan jabatan sehingga kredit bisa dicairkan,” tutup Danang.

Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lain.

Mereka adalah Sartono, pensiunan PT Bank Raya Indonesia yang saat itu menjabat Wakil Kepala Bisnis, serta Faris Abdul Harim, karyawan aktif di bank tersebut.

Dengan penetapan Zuhri Anwar, maka hingga kini total ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

 

Tags: direktur bisniskorupsikreditperbankan
ShareSendTweet
Previous Post

Ponsel Premium Oppo Find X9 Pro Bocor! Intip Spesifikasinya

Next Post

Healing Trip Singkat dengan Budget Hemat, Liburan Seru Anti Boros

Related Posts

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang
Perkara

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko
Perkara

Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko
Perkara

Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut
Perkara

Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Next Post
Healing Trip Singkat dengan Budget Hemat, Liburan Seru Anti Boros

Healing Trip Singkat dengan Budget Hemat, Liburan Seru Anti Boros

Solar Subsidi untuk Nelayan Diselewengkan, 3 Warga Kota Bengkulu Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Solar Subsidi untuk Nelayan Diselewengkan, 3 Warga Kota Bengkulu Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.