kedua pejabat bank tersebut diduga melakukan pembiaran terhadap ketidakbenaran dalam pemberian fasilitas kredit.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan inilah yang membuka ruang terjadinya praktik korupsi besar-besaran.
Usai penetapan tersangka, tim penyidik langsung membawa Komang ke Rutan Malabero, sementara Novel dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk menjalani masa penahanan.
BACA JUGA: Bengkulu dan Sejumlah Kota Besar Diprediksi Hujan, BMKG Keluarkan Peringatan
Meski demikian, pihak kuasa hukum tersangka menyatakan tetap menghormati jalannya proses hukum.
“Kita dari klien dan dari pihak perusahaan sendiri tentu mengikuti proses yang ada dan percaya bahwa pemeriksaan sudah sesuai prosedur. Untuk nantinya tentang yang lain-lain akan kita sampaikan di meja persidangan,” ujar Ana Tasia Pase, kuasa hukum kedua tersangka.
Enam Tersangka Sudah Ditetapkan
Sebelum ini, 6 orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak perbankan maupun perusahaan.