Jaksa penyidik menyebut sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Kejari menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk mengusut kasus hingga tuntas.
Selain itu, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka kini ditahan di Lapas Bentiring Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Parizan Hermedi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik masih merampungkan berkas perkara. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sesuai fakta penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga persidangan,” tegasnya.