“Tanah Pasar Panorama adalah aset Pemerintah Kota Bengkulu. Pengelolaannya harus berizin resmi. Tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan kios atau bangunan demi memperkaya diri sendiri,” jelas Fri Wisdom.
Menurut Kejari, modus yang dilakukan tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama.
Setelah itu, pedagang dipaksa membayar untuk dapat berjualan. Harga yang dipatok bervariasi, antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit.
“Pedagang yang tidak sanggup membayar tidak bisa berjualan di kios baru Pasar Panorama,” ungkapnya.
Page 2 of 4