Namun, ada syarat penting yang harus ditaati: wisman wajib menggunakan pemandu lokal dari warga Badui sendiri.
“Pemandu dari luar tidak memahami larangan adat, terutama terkait penggunaan kamera. Karena itu, hanya warga Badui yang bisa mengarahkan wisatawan agar tidak melanggar aturan,” jelas Medi.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap larangan adat kerap terjadi akibat ketidaktahuan wisatawan.
“Banyak wisatawan memotret rumah lembaga adat tanpa izin karena tidak tahu aturannya. Ini yang ingin kami hindari,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Dukung Keputusan Adat
Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, menuturkan bahwa keputusan ini telah melalui rapat besar bersama para tetua adat dan tokoh masyarakat.