“Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik di Badui Dalam sejak dulu tidak boleh dikunjungi wisatawan asing. Begitu juga Kampung Gajeboh karena di sana terdapat rumah Lembaga Adat, yang tidak boleh difoto atau direkam kamera,” ujar Medi dikutip dari Antaranews.com, Selasa (7/10/2025).
BACA JUGA :Sidang Kasus Samisake Bengkulu: Ketua LPM Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Denda Rp50 Juta
Ia menegaskan, surat edaran resmi telah disampaikan kepada para pelaku wisata agar tidak melanggar aturan adat tersebut.
“Kami berharap para wisatawan dapat menghormati dan mematuhi keputusan lembaga adat,” tambahnya.
Kunjungan Dibatasi, Pemandu Lokal Jadi Kunci
Meski demikian, Medi menjelaskan bahwa wisatawan asing tetap diperbolehkan mengunjungi Kampung Badui Luar, yang mencakup 61 kampung adat seperti Kadu Gede, Karahkal, dan Belimbing.