Untuk mencegah kesalahan persepsi tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2018 telah menegaskan bahwa kental manis bukanlah minuman bergizi dan dilarang dijadikan pengganti ASI.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
BACA JUGA:Jisoo BLACKPINK dan Zayn Malik Satukan Emosi dalam Kolaborasi Lagu ‘Eyes Closed’
Namun, meski aturan sudah ditegakkan, dampak dari iklan lama masih membekas di masyarakat. Banyak orang tua tetap menganggap kental manis sebagai “susu anak”.
Paparan Digital Tinggi, Anak Jadi Sasaran Rentan
Senada dengan itu, peneliti dari Universitas Internasional Batam (UIB) Rahmi Ayunda menilai bahwa ekosistem digital kini menjadi ladang promosi terbesar bagi produk pangan olahan. Ia menyoroti laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 yang mencatat 221,6 juta pengguna internet di Indonesia, dengan 9,2 persen di antaranya anak di bawah 12 tahun.