BENGKULU , RBMEDIA.ID – Sejumlah pegiat kesehatan masyarakat menyoroti lemahnya regulasi terhadap iklan kental manis di Indonesia yang hingga kini masih menyesatkan masyarakat.
Produk tersebut kerap dipersepsikan sebagai susu bernutrisi, padahal kandungan gulanya tinggi dan tidak layak dikonsumsi sebagai pengganti susu anak.
Laporan Child Nutrition Report 2025 dari UNICEF menunjukkan bahwa paparan anak terhadap iklan makanan dan minuman tinggi gula semakin meningkat.
Iklan-iklan itu bahkan dipasarkan secara agresif melalui berbagai platform digital, menjangkau jutaan anak di usia dini.
BACA JUGA:Romantis! Amanda Manopo & Kenny Austin Ucap Janji Suci di Bawah Hujan Bunga Putih
Regulasi Iklan Dinilai Belum Efektif
Project Lead for Food Policy di Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Nida Adzilah Auliani, mengatakan bahwa lemahnya regulasi iklan di Indonesia membuat praktik promosi produk tinggi gula semakin sulit dikendalikan.
“Regulasi iklan di Indonesia saat ini masih belum efektif, terutama dalam melindungi konsumen dari disinformasi dan praktik pemasaran yang menyesatkan. Terlebih dengan adanya kanal digital, termasuk media sosial, memperkuat pengaruh pemasaran yang tidak sehat,” ujar Nida dikutip dari Antaranews.com di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, fenomena salah persepsi terhadap kental manis sudah berlangsung lama.
Bahkan, beberapa kasus gizi buruk pada anak terjadi karena kental manis dijadikan pengganti ASI.
Dalam sejumlah laporan, ditemukan bayi berusia tiga bulan yang sudah mengonsumsi produk tersebut secara rutin.
Untuk mencegah kesalahan persepsi tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2018 telah menegaskan bahwa kental manis bukanlah minuman bergizi dan dilarang dijadikan pengganti ASI.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
BACA JUGA:Jisoo BLACKPINK dan Zayn Malik Satukan Emosi dalam Kolaborasi Lagu ‘Eyes Closed’
Namun, meski aturan sudah ditegakkan, dampak dari iklan lama masih membekas di masyarakat. Banyak orang tua tetap menganggap kental manis sebagai “susu anak”.
Paparan Digital Tinggi, Anak Jadi Sasaran Rentan
Senada dengan itu, peneliti dari Universitas Internasional Batam (UIB) Rahmi Ayunda menilai bahwa ekosistem digital kini menjadi ladang promosi terbesar bagi produk pangan olahan. Ia menyoroti laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 yang mencatat 221,6 juta pengguna internet di Indonesia, dengan 9,2 persen di antaranya anak di bawah 12 tahun.
“Jutaan anak menghabiskan waktu di dunia digital, di mana promosi menyatu dengan hiburan. Iklan tidak selalu muncul sebagai iklan; bisa dalam bentuk tantangan lucu, ulasan jujur, atau karakter favorit yang mempromosikan camilan manis,” jelas Rahmi.
Ia menambahkan bahwa anak-anak belum memiliki kemampuan kognitif untuk membedakan mana hiburan dan mana ajakan membeli.
Karena itu, pemerintah perlu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat agar praktik promosi yang mengecoh dapat diminimalisir.
Nida pun menekankan pentingnya kebijakan pangan yang komprehensif, mencakup pelabelan berbasis bukti, pembatasan pemasaran produk tinggi gula, serta penerapan lingkungan pangan sehat di sekolah.
Dengan meningkatnya akses digital dan masifnya promosi makanan tinggi gula, para ahli sepakat bahwa pengawasan dan regulasi iklan pangan perlu diperketat.
Perlindungan anak dari paparan iklan yang menyesatkan menjadi kunci untuk menekan kasus gizi buruk dan menjaga generasi muda tetap sehat.








