Untuk PBB, total yang diterima mencapai Rp14,90 miliar.
BACA JUGA: Baru Satu Pendaftar Calon Rektor UINFAS 2026–2030
Bagian daerah dari PBB terdiri atas migas Rp5,80 miliar, non migas Rp6,86 miliar, panas bumi Rp98,65 juta, perhutanan Rp446,38 juta, perkebunan Rp1,65 miliar, dan sektor lainnya Rp33,70 juta.
Sementara itu, penerimaan dari sektor SDA mencapai Rp88,56 miliar.
Rinciannya, gas bumi Rp18,21 miliar, royalti batubara Rp70,16 miliar, panas bumi Rp44,60 juta, serta kehutanan Rp131,37 juta.
BACA JUGA: Piala Dunia 2026: 18 Negara Pastikan Tiket, Asia Catat Sejarah Baru
Penyaluran kurang bayar DBH 2025 akan dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).