SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan resmi menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Penyaluran dana tersebut akan dituntaskan pada tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH yang akan disalurkan ke Musi Rawas Utara mencapai Rp105,76 miliar.
BACA JUGA: Seleksi Anggota BAZNAS 2025-2030 Resmi Dibuka
Dana ini berasal dari DBH Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Adapun rinciannya, dari PPh diperoleh Rp2,29 miliar, yang terdiri atas PPh Pasal 21 sebesar Rp2,20 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp89,5 juta.
Untuk PBB, total yang diterima mencapai Rp14,90 miliar.
BACA JUGA: Baru Satu Pendaftar Calon Rektor UINFAS 2026–2030
Bagian daerah dari PBB terdiri atas migas Rp5,80 miliar, non migas Rp6,86 miliar, panas bumi Rp98,65 juta, perhutanan Rp446,38 juta, perkebunan Rp1,65 miliar, dan sektor lainnya Rp33,70 juta.
Sementara itu, penerimaan dari sektor SDA mencapai Rp88,56 miliar.
Rinciannya, gas bumi Rp18,21 miliar, royalti batubara Rp70,16 miliar, panas bumi Rp44,60 juta, serta kehutanan Rp131,37 juta.
BACA JUGA: Piala Dunia 2026: 18 Negara Pastikan Tiket, Asia Catat Sejarah Baru
Penyaluran kurang bayar DBH 2025 akan dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kebijakan ini bertujuan memperkuat fiskal daerah dan mendorong pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Utara.








