DBH PBB Non Migas: Rp127.141.000
DBH PBB Panas Bumi: Rp5.640.000
DBH PBB Perhutanan: Rp9.261.000
DBH PBB Perkebunan: Rp107.095.000
DBH PBB Sektor Lainnya: Rp35.162.000
BACA JUGA: Pendaftaran KPID Bengkulu Sepi, Baru 10 Pendaftar
DBH Cukai Hasil Tembakau: Rp22.741.000
DBH SDA Gas Bumi: Rp26.824.000
DBH SDA Royalti Minerba: Rp576.768.000
DBH SDA Kehutanan: Rp921.000
Penggunaan DBH Kurang Bayar
Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditegaskan bahwa dana DBH kurang bayar dapat diprioritaskan untuk memperkuat kas daerah.
Tujuannya, guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar oleh pemerintah daerah.