Kehutanan: Rp862.480.000
Total keseluruhan dana mencapai Rp77,9 miliar.
Dana Masuk Langsung ke Kas Daerah
Sesuai aturan, penyaluran kurang bayar DBH dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dengan mekanisme ini, transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah dapat lebih terjamin.
Untuk Perkuat APBD Banyuasin
DBH Kabupaten Banyuasin 2025 akan dicatat dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Dana ini diharapkan mampu memperkuat belanja daerah, mulai dari pelayanan publik hingga pembangunan infrastruktur.
Dengan tambahan dana ini, Banyuasin memiliki ruang fiskal lebih besar untuk mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.








