SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Ogan Ilir 2025.
Dana ini akan dituntaskan penyalurannya pada tahun anggaran berjalan.
BACA JUGA: DBH Kabupaten Banyuasin 2025 Capai Rp77,9 Miliar
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, jumlah DBH yang akan disalurkan ke Kabupaten Ogan Ilir mencapai Rp45.480.957.000.
Rincian Dana Bagi Hasil Ogan Ilir
Sumber DBH Kabupaten Ogan Ilir berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA). Berikut rinciannya:
DBH Pajak Penghasilan (PPh):
PPh Pasal 21: Rp480.574.000
PPh Pasal 25/29: Rp10.941.000
DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Bagian Daerah Migas: Rp5.482.355.000
Bagian Daerah Non Migas: Rp771.089.000
BACA JUGA: Relevansi Akhlak Nabi Muhammad SAW untuk Tantangan di Era Modern
Bagian Daerah Panas Bumi: Rp51.329.000
Bagian Daerah Perhutanan: Rp162.909.000
Bagian Daerah Perkebunan: Rp454.947.000
Bagian Daerah Sektor Lainnya: Rp28.156.000
DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT):
Rp314.000
DBH Sumber Daya Alam (SDA):
Gas Bumi: Rp9.286.213.000
Royalti Batubara: Rp28.354.944.000
BACA JUGA: Jalan Mulus Mesir dan Senegal, Kian Dekat ke Piala Dunia 2026
Panas Bumi: Rp93.246.000
Kehutanan: Rp303.940.000
Total keseluruhan DBH yang akan diterima Kabupaten Ogan Ilir tahun 2025 mencapai Rp45,4 miliar.
Dana untuk Mendukung Kas Daerah
Penyaluran DBH dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Skema ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dapat memanfaatkan DBH tersebut untuk memperkuat kas daerah.
Dana ini juga dapat diprioritaskan untuk menutup kewajiban belanja yang belum terbayar pada tahun anggaran sebelumnya.








