Dengan kebijakan ini, pembangunan di desa diharapkan semakin merata dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kabupaten dengan Dana Terkecil
Di sisi lain, Kabupaten Kudus tercatat menerima alokasi terkecil di Jawa Tengah, yakni Rp119,6 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Sukoharjo mendapatkan Rp136,8 miliar, dan Kabupaten Karanganyar sebesar Rp152,6 miliar.
Meski relatif kecil, pemerintah daerah tetap optimistis dapat memaksimalkan pemanfaatan dana tersebut untuk meningkatkan layanan publik dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Dengan total alokasi Dana Desa 2026 Jawa Tengah, pemerintah berharap seluruh daerah mampu mempercepat pembangunan desa dan menekan kesenjangan antarwilayah.