Setidaknya tiga anak melaporkan kejadian ini kepada keluarga masing-masing.
Dari keterangan para korban, ada indikasi jumlah anak yang mengalami perlakuan serupa bisa lebih dari tiga orang.
“Korban bercerita bahwa mereka dijanjikan akun game oleh pelaku, tetapi setelah perbuatan terjadi akun itu tidak pernah diberikan. Hal ini membuat korban mengalami trauma berat hingga menceritakan kejadian ke orang tua,” jelas Sujud.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana celah interaksi anak dengan orang dewasa di dunia digital masih sangat rawan dimanfaatkan untuk tujuan buruk.
Jerat Hukum Berat bagi Tersangka
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.