BENGKULU, RBMEDIA.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu menahan seorang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial DA (26), warga Seluma, atas dugaan tindak asusila terhadap tiga anak laki-laki yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar di Kota Bengkulu.
Peristiwa ini menimbulkan trauma mendalam pada para korban dan kini tengah diproses secara hukum.
Modus dengan Iming-Iming Akun Game
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, S.IK, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah peristiwa terjadi pada 18–19 September 2025.
Dengan iming-iming akun game online jenis permainan perang, pelaku berhasil memperdaya para korban.
“Tersangka ini sudah kita tahan, dan menjalani proses hukum yang ada. Kalau keterangan dari pelaku, dia di Bengkulu menunggu jadwal keberangkatan ke Jepang. Untuk mengisi waktu luang memang pelaku ini sering nongkrong main game,” ungkap Sujud, dikutip dari KORANRB.ID, Senin, 22 September 2025.
BACA JUGA : Danau 7 Warna Disiapkan Jadi Ikon Wisata Unggulan Lebong
Meski tersangka DA mengaku perbuatannya hanya dilakukan sekali, keterangan para korban justru menyebutkan kejadian itu berlangsung selama dua hari berturut-turut.
Tidak hanya menimbulkan trauma psikologis, tetapi juga memicu gangguan kesehatan fisik.
Trauma Korban dan Bukti Keterangan
Korban yang semula dijanjikan akun game Free Fire mengaku tidak mendapatkan janji tersebut setelah perbuatan asusila dilakukan.
Setidaknya tiga anak melaporkan kejadian ini kepada keluarga masing-masing.
Dari keterangan para korban, ada indikasi jumlah anak yang mengalami perlakuan serupa bisa lebih dari tiga orang.
“Korban bercerita bahwa mereka dijanjikan akun game oleh pelaku, tetapi setelah perbuatan terjadi akun itu tidak pernah diberikan. Hal ini membuat korban mengalami trauma berat hingga menceritakan kejadian ke orang tua,” jelas Sujud.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana celah interaksi anak dengan orang dewasa di dunia digital masih sangat rawan dimanfaatkan untuk tujuan buruk.
Jerat Hukum Berat bagi Tersangka
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi memastikan proses penyelidikan akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Selain itu, Unit PPA bersama pihak terkait juga menyiapkan pendampingan bagi korban agar dapat memulihkan kondisi psikologis mereka.
BACA JUGA : Sidang Paripurna Sepi Pejabat, Bupati Lebong Instruksikan Sanksi Tegas
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di dunia maya.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat pengawasan serta edukasi agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan optimal.








