Ada yang bertugas memantau situasi, ada pula yang menurunkan dan mengangkut unit AC hasil curian.
BACA JUGA :Cuma 10 Menit! Rahasia Olahraga di Rumah yang Efektif Bakar Lemak
Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga murah.
“Modus mereka cukup rapi dan terencana. Mereka memilih waktu malam hari saat rumah dalam keadaan kosong,” ujar Brama.
Ia menegaskan, tindakan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Lebih lanjut, Brama menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan rilis resmi bersama jajaran Polresta Bengkulu setelah operasi Musang Nala selesai dilaksanakan.