BENGKULU, RBMEDIA.ID – Aksi pencurian mesin pendingin udara (AC) yang sempat meresahkan warga Kota Bengkulu akhirnya terungkap.
Empat orang pelaku, masing-masing AS (30), SW (39), Y (40), dan YO (29), berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kampung Melayu.
Keempatnya ditangkap pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 03.45 WIB setelah diduga kuat terlibat dalam pencurian outdoor AC di 23 lokasi berbeda di wilayah Kota Bengkulu.
Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, IPDA Brama Seta, menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi selama beberapa bulan terakhir dan menargetkan rumah-rumah warga hingga tempat usaha yang memiliki pendingin udara.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah mencuri di 23 lokasi berbeda,” ungkap Brama dikutip dari KORANRB.ID.
Aksi Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Romi Casdy, yang tinggal di Jalan Dua Jalur, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu.
BACA JUGA :Rapper Sean “Diddy” Combs Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara atas Kasus Prostitusi
Ia melapor setelah mendapati tiga unit outdoor AC miliknya raib pada 25 Agustus 2025.
Saat itu, Romi sedang berada di Argamakmur dan curiga ketika melihat rekaman CCTV rumahnya memperlihatkan seseorang yang mencurigakan berada di sekitar kediamannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Kampung Polsek Kampung Melayu langsung bergerak cepat.
Mereka melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Selebar untuk melacak keberadaan para pelaku.
Hasilnya, polisi menemukan salah satu anggota komplotan tengah berada di Jalan Muhajirin, Kecamatan Singaran Pati.
“Setelah kami mendapatkan informasi yang valid, tim gabungan langsung melakukan penangkapan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB,” jelas Brama.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti, dan keempat pelaku segera dibawa ke Mapolsek Kampung Melayu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Terus Kembangkan Kasus
Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga para pelaku memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi pencurian.
Ada yang bertugas memantau situasi, ada pula yang menurunkan dan mengangkut unit AC hasil curian.
BACA JUGA :Cuma 10 Menit! Rahasia Olahraga di Rumah yang Efektif Bakar Lemak
Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga murah.
“Modus mereka cukup rapi dan terencana. Mereka memilih waktu malam hari saat rumah dalam keadaan kosong,” ujar Brama.
Ia menegaskan, tindakan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Lebih lanjut, Brama menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan rilis resmi bersama jajaran Polresta Bengkulu setelah operasi Musang Nala selesai dilaksanakan.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang belum diakui para pelaku,” tambahnya.
Dengan tertangkapnya keempat tersangka ini, warga Kota Bengkulu diharapkan kembali merasa aman.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.








