Pada 2018, ia sudah pernah dihukum dengan vonis 9 bulan penjara atas perkara serupa.
Dari rumah LV, polisi menyita ganja seberat 1.979,50 gram atau hampir 2 kilogram.
Selain itu, tujuh paket sedang ganja yang dibungkus kertas koran, satu lain kotak, satu alat hisap sabu, satu unit elektronik timbangan, satu unit HP, dan satu unit kendaraan motor yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka PAP dan RA dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara, LV melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.