
Lalu, dalam operasi yang digelar Selasa 6 Agustus 2025, polisi kembali menangkap RA (30) di Kelurahan Pagar Dewa.
Dari tangan RA diamankan 2,48 gram ganja serta 0,41 gram sabu yang sudah dikemas plastik kecil.
Polisi juga menemukan satu paket ganja dibungkus kertas koran, satu paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dibungkus plastik klip bening, dan satu unit HP Android merk VIVO Y17s warna hitam.
Lebih lanjut, di hari yang sama dengan PAP, polisi juga meringkus VL (41) di kawasan Pekan Sabtu.
Tersangka LV bukan orang baru dalam kasus narkoba.