“Akan jadi pertimbangan kami apakah tindakan oknum ASN ini termasuk penistaan agama atau tidak. Jika terbukti, tentu akan kami proses secara hukum,” ujar Rabiul Jayan, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menambahkan bahwa MUI Kepahiang secara kelembagaan mengecam keras tindakan tersebut.
Menurutnya, seorang ASN seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan agama, bukan malah menodainya.
“Pastinya, kami MUI Kabupaten Kepahiang mengecam keras apa yang dilakukan oknum ASN NA. Kami juga mengimbau agar yang bersangkutan melakukan salat sunnah tobat dan membayar kifarat sebagai bentuk penyesalan,” tambahnya.
Pemkab Kepahiang Ambil Langkah Tegas dan Lakukan Pemeriksaan
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang juga telah mengambil langkah tegas menanggapi insiden yang viral di media sosial tersebut.