Hakim memberi tenggat waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Vonis Rohidin 13,5 Tahun Penjara jika Tak Bayar Denda
Jika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka jaksa dapat langsung melakukan penyitaan aset.
Bila harta benda yang disita masih tidak mencukupi, pidana pengganti berupa penjara selama tiga tahun akan diberlakukan kepada Rohidin.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik bahwa setiap penyalahgunaan wewenang akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
Publik diimbau untuk terus mengawal jalannya eksekusi putusan agar transparan dan sesuai hukum.