Pengadilan Tipikor Bengkulu menetapkan uang Rohidin dirampas negara sebagai barang bukti dalam kasus korupsi.
Nilainya mencapai miliaran rupiah dalam bentuk tunai rupiah, dolar, dan dolar Singapura.
BENGKULU, RBMEDIA.ID – Majelis hakim dalam putusan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl memaparkan daftar panjang barang bukti uang milik terdakwa Rohidin Mersyah.
Jumlahnya fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Di antaranya, 90 amplop berisi pecahan Rp100 ribu senilai Rp9 juta dan 43 amplop berisi pecahan Rp20 ribu senilai Rp860 ribu.
BACA JUGA: Vonis Rohidin 13,5 Tahun Penjara jika Tak Bayar Denda
Ada pula amplop cokelat berisi pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai Rp25 juta, serta amplop lain berisi Rp15 juta.
Selain itu, satu plastik kresek hitam berisi Rp330 juta, sebuah pouch hitam berisi Rp7,98 juta, hingga dompet berisi Rp7,45 juta juga dirampas.
Barang bukti terbesar berupa pecahan Rp50 ribu senilai Rp430 juta dan pecahan Rp100 ribu senilai Rp200 juta.
Temuan di Rumah dan Mobil
Jaksa juga menemukan uang dalam jumlah besar di rumah saksi Evriansyah.
Dari lemari kamar utama, ditemukan plastik kresek hitam berisi Rp280 juta, plastik putih berisi Rp210 juta, hingga goodie bag abu-abu dengan Rp500 juta.
BACA JUGA: Daftar Aset Rohidin Dirampas Negara, Jadi Pengurang Uang Pengganti
Tidak berhenti di situ, sebuah goodie bag pink berisi Rp100 juta dan tas Eiger cokelat berisi Rp5,75 juta juga diamankan.
Di mobil Innova putih BD 1822 EC, aparat menyita goodie bag berisi uang tunai hingga ratusan juta rupiah.
Valuta Asing Ikut Dirampas
Selain rupiah, uang asing juga ditemukan.
Di antaranya USD500 dalam amplop angpao merah, USD17.300 dalam pouch hitam bertuliskan OJK, hingga USD40.000 dalam plastik putih.
Majelis hakim juga merinci temuan lain berupa SGD277.000, SGD32.000, dan SGD40.850 yang disimpan dalam amplop khusus.
BACA JUGA: Misteri Tragis Indramayu, Lima Jenazah Satu Keluarga Terkubur dalam Satu Liang
Bahkan, ada amplop cokelat berisi USD9.670 serta bundel uang campuran bernilai Rp7,3 juta.
“Seluruh uang tunai tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti,” tegas Hakim Ketua Paisol saat membacakan putusan.
Beban Uang Pengganti
Meski miliaran uang Rohidin dirampas negara, majelis hakim tetap menghukum terdakwa membayar uang pengganti.
Nilainya mencapai Rp39,68 miliar, USD72.715 (setara Rp1,19 miliar), dan SGD349.850 (setara Rp4,46 miliar) dengan kurs 2 September 2025.
Hakim memberi waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, jaksa berwenang menyita aset lain milik terdakwa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi akan berujung pada hilangnya harta dan kebebasan.
Publik diimbau untuk mengawal proses eksekusi agar seluruh barang bukti dan uang pengganti benar-benar masuk ke kas negara.








