Pengadilan Tipikor Bengkulu memutuskan sejumlah aset Rohidin dirampas negara.
Aset berupa tanah dan bangunan itu diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti dalam kasus korupsi.
BENGKULU, RBMEDIA.ID – Majelis hakim menyebut ada enam bidang tanah dan bangunan yang disita dari terdakwa Rohidin Mersyah.
Aset tersebut tersebar di Bengkulu, Yogyakarta, dan Depok.
Rinciannya, sebidang tanah di Lingkar Barat, Kota Bengkulu seluas 910 meter persegi atas nama Hj. Derta Wahyulin.
Tiga bidang tanah lain berada di Kelurahan Pematang Gubernur dan Bentiring Permai, Kota Bengkulu, dengan total luas 2.843 meter persegi atas nama Zamlarini.
BACA JUGA: Rohidin Divonis Korupsi, Wajib Bayar Dolar AS dan Singapura
Selain itu, sebidang tanah dan bangunan di Sariharjo, Sleman, Yogyakarta seluas 87 meter persegi atas nama Yulinda Erma Suryani.
Terakhir, tanah dan bangunan rumah di kawasan Tanah Baru, Depok seluas 127 meter persegi atas nama Zamlarini juga ikut disita.
Beban Uang Pengganti
Dalam amar putusan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl, majelis hakim mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti Rp39,68 miliar.
Selain itu, ia juga harus membayar USD72.715 setara Rp1,19 miliar serta SGD349.850 setara Rp4,46 miliar (kurs 2 September 2025).
“Apabila tidak membayar, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” tegas Hakim Ketua Paisol saat membacakan putusan.
Tenggat Waktu Pembayaran
Hakim memberi tenggat waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Vonis Rohidin 13,5 Tahun Penjara jika Tak Bayar Denda
Jika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka jaksa dapat langsung melakukan penyitaan aset.
Bila harta benda yang disita masih tidak mencukupi, pidana pengganti berupa penjara selama tiga tahun akan diberlakukan kepada Rohidin.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik bahwa setiap penyalahgunaan wewenang akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
Publik diimbau untuk terus mengawal jalannya eksekusi putusan agar transparan dan sesuai hukum.








