BACA JUGA: Rohidin Divonis Korupsi, Wajib Bayar Dolar AS dan Singapura
Selain itu, sebidang tanah dan bangunan di Sariharjo, Sleman, Yogyakarta seluas 87 meter persegi atas nama Yulinda Erma Suryani.
Terakhir, tanah dan bangunan rumah di kawasan Tanah Baru, Depok seluas 127 meter persegi atas nama Zamlarini juga ikut disita.
Beban Uang Pengganti
Dalam amar putusan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl, majelis hakim mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti Rp39,68 miliar.
Selain itu, ia juga harus membayar USD72.715 setara Rp1,19 miliar serta SGD349.850 setara Rp4,46 miliar (kurs 2 September 2025).
“Apabila tidak membayar, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” tegas Hakim Ketua Paisol saat membacakan putusan.
Tenggat Waktu Pembayaran