Lusi juga mengingatkan bahwa pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu menjadi krusial, khususnya bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.
Sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, tunjangan profesi hanya dapat dibayarkan jika syarat tersebut terpenuhi.
Dengan strategi ini, Dikbud Bengkulu Selatan berharap kualitas pendidikan tetap terjaga meski menghadapi gelombang pensiun guru pada 2026 mendatang.
Page 6 of 6








