BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Lebong menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Hingga Agustus 2025, tercatat sudah ada 69 peristiwa gigitan, mayoritas disebabkan oleh anjing yang dilepasliarkan tanpa pengawasan pemilik.
Kondisi ini mendorong Dinas Perikanan dan Peternakan (Disperkan) Kabupaten Lebong untuk mengeluarkan imbauan keras agar setiap warga mengurung atau mengikat anjing peliharaan mereka.
Kepala Disperkan Kabupaten Lebong, Hedi Parindo, SE, menegaskan peningkatan kasus terjadi signifikan dalam empat bulan terakhir.
Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar korban adalah anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan menjadi sasaran serangan.