BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Lebong menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Hingga Agustus 2025, tercatat sudah ada 69 peristiwa gigitan, mayoritas disebabkan oleh anjing yang dilepasliarkan tanpa pengawasan pemilik.
Kondisi ini mendorong Dinas Perikanan dan Peternakan (Disperkan) Kabupaten Lebong untuk mengeluarkan imbauan keras agar setiap warga mengurung atau mengikat anjing peliharaan mereka.
Kepala Disperkan Kabupaten Lebong, Hedi Parindo, SE, menegaskan peningkatan kasus terjadi signifikan dalam empat bulan terakhir.
Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar korban adalah anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan menjadi sasaran serangan.
BACA JUGA: Rencana Masa Depan: Cara Mengatur Keuangan Pribadi agar Stabil Sepanjang Tahun
“Justru itu kami sangat berharap ke depan tidak ada lagi HPR peliharaan yang dilepas liarkan agar korban gigitan HPR tidak bertambah, walaupun di tahun 2025 ini belum ada kasus gigitan HPR yang sampai menelan korban jiwa,” jelas Hedi.
Berdasarkan pendataan terbaru, populasi HPR di Lebong mencapai 17.487 ekor, terdiri dari 11.555 anjing, 5.900 kucing, dan 32 kera/monyet.
Angka tersebut naik 3 persen dibandingkan tahun 2024.
Lonjakan populasi ini berpotensi memicu masalah besar apabila kesadaran masyarakat untuk menjaga hewan peliharaan dan keselamatan lingkungan masih rendah.
“Kalau masih ada HPR yang dibiarkan berkeliaran di tempat umum, kami akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi terhadap pemiliknya,” kata Hedi dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA: Perbandingan Laptop Windows vs MacBook: Mana yang Lebih Cocok untuk Anda??
Selain mengurung atau mengikat, pemilik juga diwajibkan memberikan vaksinasi rabies secara rutin pada hewan peliharaan.
Disperkan menyediakan layanan vaksinasi gratis melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan juga membuka kesempatan vaksinasi di praktik dokter hewan mandiri.
Petugas Kesehatan Hewan, Ayu Budiarti, menambahkan bahwa vaksinasi menjadi langkah pencegahan paling efektif untuk melindungi manusia dan hewan dari ancaman rabies.
“Rabies adalah penyakit yang sangat berbahaya dan belum ada obatnya pada manusia, dengan lebih dari 90% kasus ditularkan oleh anjing, sehingga pencegahan melalui vaksinasi sangat diutamakan,” ujarnya.
BACA JUGA: 7 Strategi Marketing Digital Paling Efektif untuk Meningkatkan Penjualan 2025
Pemerintah Kabupaten Lebong berharap kerja sama masyarakat dalam menjaga hewan peliharaannya dapat menekan risiko penyebaran rabies.
Dengan kesadaran kolektif, Lebong diharapkan tetap menjadi daerah bebas rabies dan masyarakat terlindungi dari ancaman penyakit zoonosis mematikan ini.








