BENGKULU, RBMEDIA.ID – Langkah kepolisian untuk membedah penyebab kematian Orlina Renata Klouw (21), mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Bengkulu (UNIB) asal Papua, resmi terhenti.
Renata dipastikan tidak akan menjalani autopsi setelah pihak keluarga menyatakan penolakan secara tertulis, disertai keputusan musyawarah adat di Papua.
Keputusan tersebut diambil pada Senin, 2 Februari 2026, dan langsung disampaikan kepada penyidik Polresta Bengkulu.
BACA JUGA: Lowongan Outsourcing Dibuka, Antusiasme Warga Kepahiang Tembus 299 Pendaftar
Sejak saat itu, fokus penanganan bergeser dari proses medis lanjutan menuju pengurusan pemulangan jenazah ke kampung halaman korban di Papua.
Keputusan Keluarga dan Musyawarah Adat
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, S.IK, MH, CPHR melalui Ps Kanit Pidum Iptu Revi Harisona, SH, MH membenarkan pembatalan rencana autopsi tersebut.








