RBMEDIA.ID, BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan bahwa kabar mengenai pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut akan dilakukan secara rapel tidak benar.
Pemkot memastikan, pembayaran gaji akan tetap dilakukan pada bulan yang sama setelah seluruh proses administrasi selesai disahkan.
Hingga pertengahan Oktober 2025, sejumlah PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu memang belum menerima gaji bulanan mereka.
Namun, kondisi ini bukan disebabkan oleh keterlambatan di tingkat daerah.
Penundaan pembayaran terjadi karena proses verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan masih berlangsung di tingkat Pemerintah Provinsi Bengkulu.