RBMEDIA.ID, BENGKULU – Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mulai menemui titik terang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Bengkulu terkait perkara tersebut.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, didampingi Plh Kasi Penkum Dr. Denny Agustian, mengonfirmasi bahwa dalam SPDP tersebut terdapat tiga nama tersangka.
“Benar, beberapa hari lalu kami sudah menerima SPDP dari Polda Bengkulu. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SB selaku Direktur PDAM, EH sebagai Kasubag, dan IP yang merupakan mantan Kasubag di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu,” ungkap Arif Wirawan, dikutip dari KORANRB.ID.