BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 masih terus bergulir.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur berhasil memulihkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 8 miliar dari total Rp 13 miliar yang dihitung berdasarkan hasil audit ulang.
Pemulihan Kerugian Negara Terus Dikejar
Meski begitu, Kejari Kaur menegaskan tidak akan berhenti sampai di situ.
Upaya pemulihan sisa kerugian negara terus dilakukan seiring berjalannya proses hukum di pengadilan.
BACA JUGA :Prabowo Lantik dr. Benjamin Paulus Jadi Wakil Menteri Kesehatan