BENGKULU, RBMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.
Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (33), warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Belang Pondok.
Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki dua paket ganja siap edar di tempat kosnya yang berlokasi di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.