BENGKULU, RBMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu kembali membekuk seorang residivis kasus narkotika berinisial SN (32), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Ia tertangkap tangan menyimpan empat paket sabu, terdiri dari tiga paket kecil dan satu paket besar, yang siap diedarkan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 5 Oktober 2025, di kawasan Jalan Sepakat 11, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan di Tengah Transaksi Mencurigakan
Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat membenarkan bahwa tersangka ditangkap saat berada di lokasi yang sering digunakan untuk aktivitas mencurigakan.