BENGKULU, RBMEDIA.ID – Dua warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial ED dan SU, menjalani sanksi adat berupa hukuman cambuk sebanyak 100 kali serta denda Rp30 juta.
Hukuman itu dijatuhkan setelah keduanya tertangkap basah berselingkuh dan dianggap melanggar norma adat serta moral masyarakat setempat.
Prosesi hukum adat berlangsung di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, dan disaksikan oleh tokoh adat, masyarakat, serta perangkat desa.
Tradisi hukuman adat ini telah lama diterapkan di wilayah Rejang sebagai cara menyelesaikan kasus perselingkuhan atau hubungan terlarang tanpa harus melalui jalur hukum negara.