BEKASI, RBMEDIA.ID – Seorang tokoh agama berinisial MR (52) di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sanak keluarganya sendiri.
Polisi menjerat MR dengan pasal berat yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, menyampaikan bahwa pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya.
“MR melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga, kepada anak angkat dan keponakan sendiri,” tegasnya dikutip dari Antara, Senin (29/9).