BENGKULU, RBMEDIA.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan korupsi sektor pertambangan.
Pada Kamis (18/9), tim melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap aset milik para tersangka dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Pemasangan Plang Sita di 15 Titik
Kepala Seksi Operasi Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH, MH, menegaskan bahwa plang penyitaan telah dipasang di 15 titik berbeda.
“Ada 15 titik dipasang. Ploting sertifikatnya terbagi 15 kita pasang semua. Aset tersebut milik tersangka Bebby Hussy, Sakya Hussy, dan Agusman,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.