BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bengkulu kembali melakukan langkah tegas.
Pada triwulan II 2025, uang tidak layak edar senilai Rp38 miliar resmi dimusnahkan.
Jumlah ini meningkat signifikan, mencapai 113,89% dibandingkan triwulan I 2025.
Rasio terhadap inflow tercatat sebesar 3%.
Bukti Kesadaran Masyarakat
Pemusnahan uang rusak ini bukan sekadar prosedur rutin.
Langkah ini mencerminkan kesadaran masyarakat terhadap program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.
Masyarakat kini semakin aktif menukarkan Rupiah yang sudah tidak layak edar.
Uang tersebut lalu ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh BI Bengkulu.