JAKARTA, RBMEDIA.ID – Polemik hukum yang sempat menyeret nama Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto akhirnya mereda.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan gugatan yang diajukan Tutut terhadap dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah resmi dicabut.
Gugatan yang Tak Berlanjut
Gugatan Tutut Soeharto tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.
Dalam perkara tersebut, Tutut menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo.
Sidang perdana pemeriksaan persiapan bahkan telah dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.