BENGKULU, RBMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu dalam kurun waktu dua pekan terakhir, berhasil meringkus 3 tersangka pengedar narkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti hampir 2 kilogram ganja kering dan sabu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers pada Kamis 14 Agustus 2025 mengatakan bahwa kasus pertama diungkap pada Minggu 27 Juli 2025 dengan tersangka PAP (22) diamankan di kawasan Jalan Pari Kelurahan Berkas.
“Seorang satpam berinisial PAP ditangkap saat kedapatan membawa 46,66 gram ganja siap edar,” katanya.
Dari tangan PAP ditemukan 4 paket ganja yang dibungkus dengan potongan kertas pembungkus nasi warna coklat.

Lalu, dalam operasi yang digelar Selasa 6 Agustus 2025, polisi kembali menangkap RA (30) di Kelurahan Pagar Dewa.
Dari tangan RA diamankan 2,48 gram ganja serta 0,41 gram sabu yang sudah dikemas plastik kecil.
Polisi juga menemukan satu paket ganja dibungkus kertas koran, satu paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dibungkus plastik klip bening, dan satu unit HP Android merk VIVO Y17s warna hitam.
Lebih lanjut, di hari yang sama dengan PAP, polisi juga meringkus VL (41) di kawasan Pekan Sabtu.
Tersangka LV bukan orang baru dalam kasus narkoba.
Pada 2018, ia sudah pernah dihukum dengan vonis 9 bulan penjara atas perkara serupa.
Dari rumah LV, polisi menyita ganja seberat 1.979,50 gram atau hampir 2 kilogram.
Selain itu, tujuh paket sedang ganja yang dibungkus kertas koran, satu lain kotak, satu alat hisap sabu, satu unit elektronik timbangan, satu unit HP, dan satu unit kendaraan motor yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka PAP dan RA dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara, LV melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
Oleh Nova Dwi Amanda
Editor: Febi Elmasdito