SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 untuk Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Jumlahnya mencapai Rp6.880.401.000 sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Rincian penerimaan DBH tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.446.527.000. PPh Pasal 21 menyumbang Rp1.251.168.000, sementara PPh Pasal 25/29 sebesar Rp195.359.000.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat Rp5.063.353.000.
Nilai itu berasal dari bagian daerah migas Rp252.488.000, non migas Rp80.880.000, panas bumi Rp133.624.000, perhutanan Rp17.648.000, perkebunan Rp4.541.838.000, dan sektor lainnya Rp36.875.000.