SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 untuk Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Jumlahnya mencapai Rp6.880.401.000 sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Rincian penerimaan DBH tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.446.527.000. PPh Pasal 21 menyumbang Rp1.251.168.000, sementara PPh Pasal 25/29 sebesar Rp195.359.000.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat Rp5.063.353.000.
Nilai itu berasal dari bagian daerah migas Rp252.488.000, non migas Rp80.880.000, panas bumi Rp133.624.000, perhutanan Rp17.648.000, perkebunan Rp4.541.838.000, dan sektor lainnya Rp36.875.000.
Selain itu, Kabupaten Asahan juga menerima Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp13.793.000.
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), jumlahnya mencapai Rp356.728.000. Komponen SDA meliputi royalti batubara Rp344.998.000, panas bumi Rp11.440.000, dan kehutanan Rp290.000.
Dalam KMK disebutkan, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil dapat diprioritaskan untuk memperkuat kas daerah.
Dana tersebut juga bisa digunakan menyelesaikan kewajiban belanja pemerintah daerah yang belum terbayar.
Dengan tambahan DBH ini, keuangan daerah Kabupaten Asahan diharapkan lebih stabil.
Pemerintah daerah pun bisa meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.








