SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Provinsi Sumatera Utara mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Rp23,86 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Dana ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan
Penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp7,75 miliar.
Rinciannya, PPh Pasal 21 Rp6,71 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp1,03 miliar.
Pajak Bumi dan Bangunan
Dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sumut menerima Rp9,78 miliar.
Terdiri dari migas Rp856 juta, panas bumi Rp1,91 miliar, perhutanan Rp19 juta, perkebunan Rp6,81 miliar, serta sektor lainnya Rp180 juta.
Cukai Hasil Tembakau
Cukai Hasil Tembakau (CHT) menyumbang tambahan Rp353 juta.
Sumber Daya Alam
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), Sumut menerima Rp5,96 miliar.
Rinciannya, landrent batubara Rp41 juta, royalti batubara Rp3,72 miliar, panas bumi Rp191 juta, dan kehutanan Rp2 miliar.
Dukungan Fiskal Daerah
Dalam KMK ditegaskan, penyaluran DBH dilakukan tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dana ini dapat memperkuat kas daerah dan membantu menyelesaikan kewajiban belanja pemerintah provinsi.
Dengan tambahan tersebut, Sumut terima DBH Rp23,86 miliar yang siap mendukung APBD 2025 dan pembangunan di daerah.








