SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Provinsi Sumatera Utara mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Rp23,86 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Dana ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan
Penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp7,75 miliar.
Rinciannya, PPh Pasal 21 Rp6,71 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp1,03 miliar.
Pajak Bumi dan Bangunan
Dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sumut menerima Rp9,78 miliar.
Terdiri dari migas Rp856 juta, panas bumi Rp1,91 miliar, perhutanan Rp19 juta, perkebunan Rp6,81 miliar, serta sektor lainnya Rp180 juta.